
Pantau - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN dalam sepekan hanya 37,5 jam. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Jam Kerja ASN dan Libur Sabtu-Minggu
"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh )jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7).
Baca Juga: Jokowi 'Memaklumi' Proyek Pembangunan Bermasalah Diduga Bisa Rugikan Negara
Khusus di bulan Ramadan jam kerja ASN hanya 32,5 jam dalam sepekan. Ini tidak termasuk jam istirahat.Sehingga, rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.
Di bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari Jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.
Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN dalam sepekan hanya 37,5 jam. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Jam Kerja ASN dan Libur Sabtu-Minggu
"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh )jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7).
Baca Juga: Jokowi 'Memaklumi' Proyek Pembangunan Bermasalah Diduga Bisa Rugikan Negara
Khusus di bulan Ramadan jam kerja ASN hanya 32,5 jam dalam sepekan. Ini tidak termasuk jam istirahat.Sehingga, rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.
Di bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari Jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.
- Penulis :
- Aditya Andreas