Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Ajukan Banding

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Tak Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Ajukan Banding
Pantau - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Agnes, mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan. Namun, jaksa juga melakukan langkah serupa.

"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," katanya.

Sebelumnya, Agnes divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menilai perempuan berusia 15 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata hakim.
Penulis :
Syahrul Ansyari