
Pantau.com - Mantan Menpora Roy Suryo akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) soal surat yang meminta Roy untuk memulangkan Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 3.226 barang. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang.
"Kita pertama akan konfirmasi ke Kemenpora, sekaligus akan melakukan somasi supaya jawabannya juga tertulis jangan cuma ngomong di mulut," ucap Tigor kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Kemenpora Minta Kembalikan Ribuan Barang Milik Negara, Roy Suryo: Ini Fitnah!
Tigor menuturkan, sejauh ini kliennya mengaku sama sekali belum menerima surat yang dilayangkan Kemenpora soal pengembalian aset negara. Akan tetapi, menurutnya Kemenpora sudah menggembar-gemborkan di media sosial.
"Jadi masalah surat itu sampai hari ini surat itu belum diterima oleh Pak Roy. Jadi karangan perkataan bohong oleh Kemenpora. Surat belum diterima Pak Roy sudah disebar di medsos maksudnya apa?," ungkapnya.
Sementara itu, Roy Suryo menilai, surat yang dilayangkan Kemenpora itu merupakan bentuk fitnah yang ditujukan kepadanya. Hal itu lantaran saat ini telah memasuki tahun politik.
“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” ujarnya.
Baca juga: Demokrat Ogah Ikut Campur Masalah Roy Suryo vs Kemenpora
Sekadar informasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan. Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto
- Penulis :
- Adryan N