
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Rumah Sakit Pondok Indah dan wanita inisial V. Gugatan dilayangkan ke dua pengadilan yakni Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Jakarta Selatan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Sementara itu, gugatan yang juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. John Wempi menggugat RS Pondok Indah sebesar Rp23 miliar.
"Kerugian dan imateriil total Rp23 miliar," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, John Wempi Wetipo menggugat V dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Sementara itu, gugatan yang juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. John Wempi menggugat RS Pondok Indah sebesar Rp23 miliar.
"Kerugian dan imateriil total Rp23 miliar," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Untuk perkara di PN Jaksel, tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata Djuyamto.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto.
- Penulis :
- renalyaarifin