
Pantau - Unit Reskrim Polsek Taman Sari menangkap dua polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29) karena menakut-nakuti dua orang anak di bawah umur dengan mengaku sebagai polisi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat (Jakbar).
"Kedua pelaku kerap mengaku sebagai polisi kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, melalui keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Aiptu Sumantri yang tengah Operasi Ketupat 2023 di kawasan Kota Tua melihat ekspresi korban yang ketakutan saat diikuti kedua pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan," kata Adhi.
Lebih lanjut, Adhi menyebut bahwa kedua pelaku lalu dibawa ke Pospam Operasi Ketupat Jaya.
Adapun Adhi juga menjelaskan kronologi peristiwa ini yang dimana saat itu kedua korban dihampiri para pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan garpu dan menyebut akan menembak korban jika mencoba kabur.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku." jelasnya.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Taman Sari,Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan bahwa kedua pelaku kerap beraksi dengan sasaran korban yang masih berusia remaja dan saat kondisi Kota Tua dalam keadaan ramai.
"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan. Biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Roland.
Aparat kepolisian bukan hanya menangkap pelaku yang sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahillah, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 jo 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku kerap mengaku sebagai polisi kemudian menakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, melalui keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Aiptu Sumantri yang tengah Operasi Ketupat 2023 di kawasan Kota Tua melihat ekspresi korban yang ketakutan saat diikuti kedua pelaku.
"Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik korban yang mencurigakan," kata Adhi.
Lebih lanjut, Adhi menyebut bahwa kedua pelaku lalu dibawa ke Pospam Operasi Ketupat Jaya.
Adapun Adhi juga menjelaskan kronologi peristiwa ini yang dimana saat itu kedua korban dihampiri para pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya. Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan garpu dan menyebut akan menembak korban jika mencoba kabur.
"Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku." jelasnya.
Sementara, Kanitreskrim Polsek Taman Sari,Kompol Roland Olaf Ferdinan, mengatakan bahwa kedua pelaku kerap beraksi dengan sasaran korban yang masih berusia remaja dan saat kondisi Kota Tua dalam keadaan ramai.
"Mereka berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan. Biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan," kata Roland.
Aparat kepolisian bukan hanya menangkap pelaku yang sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahillah, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 80 jo 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia