
Pantau - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba. Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Teddy.
Adapun untuk hal yang memberatkannya, Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, dan menikmati keuntungan dari penjualan sabu.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar melibatkan dirinya dan anak buahnya dalam kasus narkoba. Perbuatan Teddy juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polrim dab mengkhianati perintah Presiden dalam pemberantasan narkotika.
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," katanya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Sementara hal yang meringankan di antaranya Teddy telah mengabdi di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun, dan banyak mendapat penghargaan dari negara.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Diketahui, Majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada hari ini di PN Jakbar. Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
Sementara sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Adapun untuk hal yang memberatkannya, Teddy dinilai tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, dan menikmati keuntungan dari penjualan sabu.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Teddy merupakan anggota Polri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar melibatkan dirinya dan anak buahnya dalam kasus narkoba. Perbuatan Teddy juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polrim dab mengkhianati perintah Presiden dalam pemberantasan narkotika.
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," katanya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Sementara hal yang meringankan di antaranya Teddy telah mengabdi di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun, dan banyak mendapat penghargaan dari negara.
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim.
Diketahui, Majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada hari ini di PN Jakbar. Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
Sementara sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia