
Pantau - Komisi V DPR RI menganggapi kasus sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung yang membuat Presiden Joko Widodo turun tangan untuk terjun ke lokasi.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi menilai, pemerintah sebaiknya memang langsung melakukan tindakan nyata sebelum masyarakat membuat konten yang viral di media sosial.
"Jadi, masyarakat tidak perlu harus membuat konten-konten viral lebih dulu agar aspirasinya diperhatikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujar Suryadi, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Bukan Cuma Lampung, Komisi V DPR Juga Minta Pemerintah Pelototi Jalan Rusak di Daerah Lain
Menurutnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan aksi teatrikal atas tugas yang memang sudah seharusnya mereka lakukan.
"Sebaiknya pemerintah pusat segera menentukan jalan-jalan rusak di daerah mana saja yang akan diambil alih untuk diperbaiki," lanjut politisi PKS ini.
Mengenai pengambilalihan wewenang pembangunan jalan, Suryadi mengatakan hal tersebut memang menjadi tugas pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan menyebutkan, dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka pemerintah pusat dapat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi.
Baca Juga: Lepas Tangan Bupati OKI, Malah Nyaleg saat Jalan Rusak Marak di Wilayahnya
Karena itu, Suryadi mengkritik langkah Presiden Jokowi bersama jajaran menterinya ketika melakukan kunjungan kerja di Lampung pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Ia menilai, tidak sepertinya kunjungan kerja itu dijadikan sebagai pertunjukan spektakuler dan menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk.
"Kesan Presiden nge-prank Pemprov Lampung dengan tidak melintasi rute yang disiapkan, menggunakan mobil Mercy yang jelas tidak cocok digunakan di jalan rusak, atau sindiran-sindiran untuk pemerintah daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media," tandasnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi menilai, pemerintah sebaiknya memang langsung melakukan tindakan nyata sebelum masyarakat membuat konten yang viral di media sosial.
"Jadi, masyarakat tidak perlu harus membuat konten-konten viral lebih dulu agar aspirasinya diperhatikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujar Suryadi, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Bukan Cuma Lampung, Komisi V DPR Juga Minta Pemerintah Pelototi Jalan Rusak di Daerah Lain
Menurutnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan aksi teatrikal atas tugas yang memang sudah seharusnya mereka lakukan.
"Sebaiknya pemerintah pusat segera menentukan jalan-jalan rusak di daerah mana saja yang akan diambil alih untuk diperbaiki," lanjut politisi PKS ini.
Mengenai pengambilalihan wewenang pembangunan jalan, Suryadi mengatakan hal tersebut memang menjadi tugas pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan menyebutkan, dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka pemerintah pusat dapat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi.
Baca Juga: Lepas Tangan Bupati OKI, Malah Nyaleg saat Jalan Rusak Marak di Wilayahnya
Karena itu, Suryadi mengkritik langkah Presiden Jokowi bersama jajaran menterinya ketika melakukan kunjungan kerja di Lampung pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Ia menilai, tidak sepertinya kunjungan kerja itu dijadikan sebagai pertunjukan spektakuler dan menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk.
"Kesan Presiden nge-prank Pemprov Lampung dengan tidak melintasi rute yang disiapkan, menggunakan mobil Mercy yang jelas tidak cocok digunakan di jalan rusak, atau sindiran-sindiran untuk pemerintah daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas