billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Anggota DPRD Sidrap gegara Diduga Nyabu

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Tangkap Anggota DPRD Sidrap gegara Diduga Nyabu
Pantau - Aparat kepolisian menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, berinisial H (59) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Ada satu anggota DPRD Kabupaten Sidrap yang tertangkap oleh Satreskrim Polres Sidrap karena penyalahgunaan sabu," ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria, Kamis (11/5/2023).

HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, pada Senin (9/5) sekitar pukul 20.45 WITA, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Selain menangkap HA, polisi juga mengamankan 1 saset berisi kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap, 1 kepala bong dan 1 plastik bening, sert tisu.

"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 saset kristal bening diduga sabu," jelas Zakaria.

Lebih lanjut, Zakaraia mengatakan pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Sementara HA juga masih menjalani pemeriksaan.

"Ini sementara penembangan dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif," katanya.

Atas perbuatannya, HA terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai Pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
FLOII Event 2025

Terpopuler