Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Ini 23 Larangan Wajib Penerima

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Ini 23 Larangan Wajib Penerima
Pantau -  Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang kedapatan merokok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan setidaknya ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJP.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan pemda kan terbatas," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui instagramnya, @disdikdki. "Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," tulisnya, Senin (15/5/2023).

23 larangan itu berupa:

  • 1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

  • 2. Merokok

  • 3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

  • 4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

  • 5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

  • 6. Terlibat tawuran

  • 7. Terlibat geng motor/geng sekolah

  • 8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

  • 9. Terlibat pencurian

  • 10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

  • 11. Terlibat perkelahian

  • 12. Terlibat penipuan

  • 13. Terlibat mencontek massal

  • 14. Membocorkan soal/kunci jawaban

  • 15. Terlibat pornoaksi/pornografi

  • 16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

  • 17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

  • 18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

  • 19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

  • 20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

  • 21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

  • 22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun

  • 23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.


Disdik menjelaskan nantinya pemberian sanksi akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Adapun, sanksi terdiri dari penarikan dana KJP hingga pemberhentian KJP sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

"Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan," jelasnya.
Penulis :
Sofian Faiq