
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan adanya 48 anak putus sekolah di wilayah Jakarta Barat, khususnya di Kelurahan Duri Kosambi, Semanan, dan Tegal Alur.
Sebagian Anak Sudah Kembali Bersekolah, Sisanya Didampingi ke Jalur Alternatif
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa dari total 48 anak, 17 anak sudah kembali bersekolah, 4 anak masih tercatat aktif bersekolah, dan 1 data ternyata merupakan nama orang tua, bukan anak.
Selain itu, 6 anak diketahui berasal dari luar Jakarta dan 18 anak lainnya sudah dicarikan sekolah oleh pihak Pemprov.
Chico juga menambahkan bahwa terdapat beberapa anak yang memang tidak ingin kembali bersekolah karena memilih untuk membantu orang tua dengan bekerja.
Bagi anak-anak yang menolak kembali ke sekolah, Pemprov akan mendampingi mereka untuk mengikuti kursus dan pelatihan keterampilan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan camat, lurah, dan dasawisma setempat guna memastikan seluruh data valid dan tindak lanjut berjalan efektif.
Pemprov juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta karena ditemukan ada 8 anak yang keluar dari madrasah.
Kesulitan Ekonomi Jadi Penyebab Utama, DPRD Soroti Distribusi KJP
Sebelumnya, laporan mengenai anak putus sekolah di Jakarta Barat diungkapkan oleh Lukmanul Hakim, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, saat mengunjungi warga di RW 06, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, pada 14 Agustus 2025.
"Data yang sudah masuk, ada 48 anak. Mereka asalnya dari Duri Kosambi, Semanan, Tegal Alur. Rata-rata usia SD dan menuju SMP ada juga sebagian," ungkap Lukmanul.
Berdasarkan keluhan yang diterimanya, penyebab utama anak-anak tersebut putus sekolah adalah karena kesulitan ekonomi.
Beberapa orang tua tidak mampu membiayai pendidikan anak, dan sebagian anak yang terdampak adalah yatim.
Lukmanul menyayangkan kondisi ini, mengingat program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebenarnya cukup besar untuk menanggung biaya sekolah.
"Bantuan dari pemerintah berupa KJP juga belum mereka dapatkan. Anggaran pendidikan di tahun 2026 itu kalau tidak keliru, subsidi KJP itu lebih kurang sekitar Rp3,4 triliun," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan