
Pantau - Seorang pria penjual jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dua bocah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). A terancam 20 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Ancaman 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui, sejauh ini ada dua korban anak perempuan yakni inisial ZAI (7) dan UAN (7) yang melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakbar. Sementara sudah ada 6 saksi yang diperiksa pihak kepolisian.
“Dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Sudah mengmabil barang bukti. Sudah ada lebih kurang enam orang saksi kita ambil keterangan,” katanya.
Adapun penjual jasuke itu melakukan aksi bejatnya itu karena nafsu. Peristiwa pencabulan tersebut bermulanya A mendekati anak yang sedang bermain di daerah tersebut. Kemudian melihat korban ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat tersebut.
“Menimbulkan hawa nasfsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria penjual jasuke berinisial A di Palmerah, Jakbar, diduga melakukan pelecehan seksual pada Sabtu (6/5). keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5). Kemudian malam harinya, A berhasil ditangkap saat sedang berjualan di Palmerah.
“Jumat malam tanggal 12 diamankan saat berjualan,” kata Andri.
"Ancaman 20 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui, sejauh ini ada dua korban anak perempuan yakni inisial ZAI (7) dan UAN (7) yang melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakbar. Sementara sudah ada 6 saksi yang diperiksa pihak kepolisian.
“Dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Sudah mengmabil barang bukti. Sudah ada lebih kurang enam orang saksi kita ambil keterangan,” katanya.
Adapun penjual jasuke itu melakukan aksi bejatnya itu karena nafsu. Peristiwa pencabulan tersebut bermulanya A mendekati anak yang sedang bermain di daerah tersebut. Kemudian melihat korban ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat tersebut.
“Menimbulkan hawa nasfsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Andri.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria penjual jasuke berinisial A di Palmerah, Jakbar, diduga melakukan pelecehan seksual pada Sabtu (6/5). keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5). Kemudian malam harinya, A berhasil ditangkap saat sedang berjualan di Palmerah.
“Jumat malam tanggal 12 diamankan saat berjualan,” kata Andri.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia