
Pantau - Pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Rian Antoni melakukan sumpah pocong disaksikan warga. Rian mengaku tak terima dituding mencabuli anak tetangganya, sehingga ia memilih aksi sumpah pocong.
"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya. Makannya saya melakukan ini (sumpah pocong)," kata Rian, Kamis (18/5/2023).
Ia mengaku benar-benar tidak melakukan pencabulan. Ia bersumpah pada Tuhan.
"Dari hati nurani saya sendiri. Saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah," katanya.
Rian mengatakan bahwa awalnya AR (5) datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya inisial AQ (7) pada Juni 2022. Kemudian pada malamnya, Rian dituduh mencabuli AR hingga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Kini, Rian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan psikologi. Padahal, sempat dilakukan mediasi namun orang tua korban tetap ingin diselesaikan di jalur hukum.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong. Sebelumnya, saat beberapa bulan usai dirinya dilaporkan ke polisi.
"Sudah dua kali dia sumpah pocong seperti itu," kata Tri Wahyudi, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, status Rian sebagai tersangka tetap berjalan meski ia sudah dua kali melakukan aksi sumpah pocong. Rian tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, karena dianggap kooperatif.
"Proses hukum tetap berjalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," katanya.
"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya. Makannya saya melakukan ini (sumpah pocong)," kata Rian, Kamis (18/5/2023).
Ia mengaku benar-benar tidak melakukan pencabulan. Ia bersumpah pada Tuhan.
"Dari hati nurani saya sendiri. Saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah," katanya.
Rian mengatakan bahwa awalnya AR (5) datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya inisial AQ (7) pada Juni 2022. Kemudian pada malamnya, Rian dituduh mencabuli AR hingga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Kini, Rian ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan psikologi. Padahal, sempat dilakukan mediasi namun orang tua korban tetap ingin diselesaikan di jalur hukum.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong. Sebelumnya, saat beberapa bulan usai dirinya dilaporkan ke polisi.
"Sudah dua kali dia sumpah pocong seperti itu," kata Tri Wahyudi, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, status Rian sebagai tersangka tetap berjalan meski ia sudah dua kali melakukan aksi sumpah pocong. Rian tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka, karena dianggap kooperatif.
"Proses hukum tetap berjalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin