
Pantau.com - Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Ya ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3/2018).
Ba'asyir sedang menjalani pengobatan di RSCM pada hari ini untuk mengobati penyakit penyempitan pembuluh darah yang mengarah ke kaki. Akibatnya, Ba'asyir sulit untuk berjalan dan harus menggunakan alat bantu.
Namun hingga saat ini, Presiden belum memberikan tindakan hukum lain seperti grasi atau abolisi terhadap Ba'asyir. "Sampai saat ini belum ada. Belum ada surat yang masuk kepada saya," ungkap mantan Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Desak Revisi UU Narkotika, Ini yang Jadi Sorotan BNN
Pada 2004, Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Sementara pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Ba'asyir saat ini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani