
Pantau - Sesosok mayat berjenis kelamin wanita terbungkus dalam karung dan ditemukan warga di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, diduga merupakan korban pembunuh. Selain itu, pembunuhan tersebut terindikasi dilakukan di tempat lain.
“Kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kalau secara umum pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak perlu dibuktikan lagi, (sudah pasti pembunuhan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Gidion, korban pembunuhan yang mengalami tanda-tanda kekerasan tersebut, ditemukan sudah dalam kondisi berbau menyengat oleh dua saksi.
Dua saksi, yaitu HW (28) dan AA (22) masih bertempat tinggal di sekitar kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kendati demikian, pihaknya tetap memintai keterangan dari kedua saksi yang menemukan korban pembunuhan pertama kali ini.
"Jadi ini baru dua orang yang menemukan pertama. Itu kami mintai keterangan, tapi itu hanya saksi yang mengetahui keberadaan jenazah," kata Gidion.
Berdasarkan keterangan saksi, pada Sabtu sekira pukul 13.00 WIB, sewaktu mereka sedang memancing ikan di Kanal Banjir Timur (KBT), seorang pemulung datang dan memberitahu bahwa ada karung yang beraroma busuk dan terlihat di dalamnya seperti rambut manusia.
Selanjutnya, para saksi mengecek lokasi yang dimaksud pemulung tersebut dan benar terdapat karung yang di dalamnya terdapat mayat yang dibungkus plastik ukuran jumbo, sudah berbau menyengat dan dikelilingi lalat.
Sekira pukul 17.00 WIB, Kapolres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi bersamaan dengan kedatangan tim dari Inafis Polda Metro Jaya dan Dokkes Polda Metro Jaya.
Pukul 17.30 WIB, petugas melakukan olah TKP awal yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Hery Wijatmoko, dan dipastikan korban berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sekitar pukul 17.47 WIB.
“Kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kalau secara umum pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak perlu dibuktikan lagi, (sudah pasti pembunuhan),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Gidion, korban pembunuhan yang mengalami tanda-tanda kekerasan tersebut, ditemukan sudah dalam kondisi berbau menyengat oleh dua saksi.
Dua saksi, yaitu HW (28) dan AA (22) masih bertempat tinggal di sekitar kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kendati demikian, pihaknya tetap memintai keterangan dari kedua saksi yang menemukan korban pembunuhan pertama kali ini.
"Jadi ini baru dua orang yang menemukan pertama. Itu kami mintai keterangan, tapi itu hanya saksi yang mengetahui keberadaan jenazah," kata Gidion.
Berdasarkan keterangan saksi, pada Sabtu sekira pukul 13.00 WIB, sewaktu mereka sedang memancing ikan di Kanal Banjir Timur (KBT), seorang pemulung datang dan memberitahu bahwa ada karung yang beraroma busuk dan terlihat di dalamnya seperti rambut manusia.
Selanjutnya, para saksi mengecek lokasi yang dimaksud pemulung tersebut dan benar terdapat karung yang di dalamnya terdapat mayat yang dibungkus plastik ukuran jumbo, sudah berbau menyengat dan dikelilingi lalat.
Sekira pukul 17.00 WIB, Kapolres Metro Jakarta Utara tiba di lokasi bersamaan dengan kedatangan tim dari Inafis Polda Metro Jaya dan Dokkes Polda Metro Jaya.
Pukul 17.30 WIB, petugas melakukan olah TKP awal yang dipimpin oleh Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol dr Hery Wijatmoko, dan dipastikan korban berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya mayat tersebut dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sekitar pukul 17.47 WIB.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia