Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nekad Simpan Sabu 2 Kg, Polisi Kejar Pemilik Rumah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Nekad Simpan Sabu 2 Kg, Polisi Kejar Pemilik Rumah

Pantau.com - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba jenis sabu-sabu berinisial I yang disita seberat dua kilogram sebelumnya di rumah keluarganya.

"Pemilik barang berinisial I dan sekarang sudah dalam pengejaran oleh anggota," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika di Makassar, Minggu (9/9/2018)

Dia mengatakan dua kilogram sabu-sabu diamankan setelah menangkap saudara dari I yang juga selaku pengedar narkoba yakni Su alias Man (51) warga Kecamatan Mariso, Makassar.

Kompol Diari menyatakan sabu-sabu seberat dua kilogram diamankan di rumahnya dan terbungkus rapi dalam plastik bening setelah anggota melakukan penggeledahan usai penangkapan Su.

Baca juga: BNN Temukan Narkoba Jenis Baru dari Seorang Mantan Kader Partai

Dari hasil interogasi tersebut kemudian diketahui adanya sabu seberat dua kilogram milik lelaki berinisial I yang kini sedang dalam pengejaran anak buahnya.

"Setelah Su diamankan anggota kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil keterangannya diketahui ada sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan I di rumahnya," katanya.

Kompol Diari menyatakan adanya pengakuan dari tersangka Su ini kemudian ditindaklanjuti oleh anak buahnya dan mendatangi rumah lelaki I di BTN Tabaria Makassar.

Namun, saat polisi datang, pemilik sabu tersebut sudah tidak berada di rumahnya dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang seperti dompet, buku rekening dan lainnya disita dari rumah lelaki I.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar 2 Kg Sabu, Seorang Pelaku Ditembak Mati Lantaran Melawan

"Kerja keras anggota berhasil mengamankan dua kilogram sabu. Setidaknya ini bisa mengurangi dampak peredaran kepada masyarakat dan kami akan terus mengejar para pelakunya," terangnya.

Atas pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, polisi akan menjerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi