HOME  ⁄  Nasional

Pria Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pria Cabuli 17 Bocah di Apartemen Sleman Ditangkap Polisi
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial BM (54), yang mencabuli belasan bocah perempuan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),

"Korban ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa dari 17 korban itu ada anak yang sudah tidak sekolah, dan yang masih berstatus sebagai pelajar SMP maupun SMA di Sleman. Aksi pencabulan terhadap para korbannya sudah selama setengah tahun.

"Dari 17 korban ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman. Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasinya sekitar 6 bulan," katanya.

Adapun mengenai motif pencabulan, berdasarkan keterangan dari BM yang merupakan warga Bantul itu adalah ingin merasakan sensasi yang berbeda.

"Tersangka ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur," ungkap Tri.

Pihak kepolisian bukan hanya menangkap BM, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, beberapa pakaian yang dipergunakan para korban, anting emas, uang 10 Dolar Singapura, botol minuman keras (miras), dan visum.

Saat ini, berkas perkara kasus pencabulan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, BM, dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia