
Pantau – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Ase. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan oleh DPR.
Yasonna mengaku pemerintah saat ini menunggu DPR terkait pengesahan tersebut.
"Kita tunggu dari DPR nanti. Kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (Surpres)," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).
Yasonna tak berkomentar banyak soal lembaga pengelola aset terkait hal tersebut. Hal itu nantinya akan dibahas terlebih dahulu.
"Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti saja itu," ungkapnya.
Yasonna mengaku pemerintah saat ini menunggu DPR terkait pengesahan tersebut.
"Kita tunggu dari DPR nanti. Kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (Surpres)," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).
Yasonna tak berkomentar banyak soal lembaga pengelola aset terkait hal tersebut. Hal itu nantinya akan dibahas terlebih dahulu.
"Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti saja itu," ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah