billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahasiswi Bunuh Bayi Baru Dilahirkan di Gowa Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Mahasiswi Bunuh Bayi Baru Dilahirkan di Gowa Ditangkap Polisi
Pantau - Aparat kepolisian akhirnya menangkap seorang mahasiswi salah satu univeristas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IN (20) yang tega membunuh bayinya sendiri.

pelaku pembunuhan bayi berinisial IN usia 20 tahun yang diketahui seorang mahasiswi pada salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bontomarannu, Gowa setelah tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, di Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (5/6/2023).

Adapun tersangka IN membunuh bayinya di sebuah rumah kosong perumahan Dusun Baddo, Desa Je'ne Mandinging, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 24 Maret 2023.

Pelaku saat itu melahirkan di rumah kosong setempat tanpa bantuan siapapun. Usai melahirkan, karena takut suara bayi terdengar warga, pelaku diduga membekapnya agar tidak bersuara, namun naas korban tidak bisa bernafas lalu meninggal.

Karena panik, ia tidak bisa berbuat banyak dan meletakkan bayi malang itu di rumah kosong tersebut, kemudian meninggalkannya begitu saja. Selang beberapa jam kemudian pelaku bahkan kembali melihat anaknya, lalu pergi.

Bayi malang tersebut diduga hasil hubungan badan dan tidak resmi bersama kekasihnya. Karena malu hamil hingga sembilan bulan, kekasih pelaku sepertinya tidak ingin bertanggung jawab, maka tersangka akhirnya melahirkan di rumah kosong.

Jenazah bayi ini kemudian membusuk di rumah itu hingga bau busuk menyengat tercium warga setempat. Saat ditelusuri, warga menemukan sosok bayi yang sudah dipenuhi lalat dan belatung. Kejadian ini sempat membuat heboh dan warga kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Bontomarannu.

Tim inafis bersama Dokter Polisi Rumah Sakit Bayangkara Makassar tiba di lokasi kejadian langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari kesimpulan bayi tersebut sudah meninggal beberapa hari.

"Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun," tegas Bachtiar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia