
Pantau - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan aset negara dengan total nilai lebih dari Rp565,5 miliar dari dua perkara gugatan perdata yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara di Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti konkret keberhasilan penanganan perkara litigasi oleh JPN.
Kasus Gugatan PT Angkasa Pura I Ditolak Mahkamah Agung
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros yang melibatkan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Dalam perkara tersebut, JPN bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat I menghadapi gugatan dari CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait klaim ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp3,5 miliar serta kerugian immaterial senilai Rp15 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta uang paksa sebesar Rp50 juta per hari apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Dalam persidangan, JPN berhasil membuktikan bahwa dasar gugatan tidak sesuai dengan kontrak dan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak.
Majelis hakim menyatakan PT Angkasa Pura I telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.
Melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
Dengan putusan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp18,5 miliar.
Sengketa Lahan Sudiang Senilai Rp547 Miliar Dimenangkan Pemprov Sulsel
Perkara kedua terdaftar dengan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar yang menyangkut aset lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, JPN mewakili Pemprov Sulsel sebagai Tergugat I menghadapi gugatan dari Sakiah Salama.
Penggugat mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi di Kawasan Olahraga Sudiang sebagai warisan orang tuanya.
Padahal, lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemprov Sulsel dengan dasar hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994.
Total luas aset berdasarkan sertifikat mencapai 74,32 hektare yang berasal dari pengadaan tanah pada tahun 1993.
Penggugat menuntut ganti rugi kepada Gubernur Sulsel dengan nilai mencapai Rp547 miliar.
Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Dalam pokok perkara, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
Dengan putusan itu, negara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp547 miliar.
Soetarmi menegaskan, "Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat."
Keberhasilan dari dua perkara tersebut menghasilkan total penyelamatan aset negara sebesar lebih dari Rp565,5 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya








