HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Sebut Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook Rekayasa di Sidang Tipikor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nadiem Makarim Sebut Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook Rekayasa di Sidang Tipikor
Foto: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13/4/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan hasil rekayasa saat menjalani sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kritik Metode Perhitungan BPKP

Nadiem menyoroti metode perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dinilainya tidak tepat.

Ia menyebut BPKP tidak membandingkan harga pembelian laptop Chromebook dengan harga pasar dalam menentukan kerugian negara.

"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem.

Menurutnya, perbandingan dengan harga pasar merupakan syarat utama dalam menghitung kerugian negara secara objektif.

Ia menilai ketiadaan perbandingan tersebut menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara yang dituduhkan tidak nyata.

Dalam persidangan, auditor BPKP mengakui menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan perhitungan ulang harga.

BPKP menetapkan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta tanpa berdasarkan survei harga pasar.

Nadiem menegaskan angka tersebut tidak nyata dan tidak ditemukan di pasaran.

"Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem.

Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain dalam proyek tersebut.

Tiga terdakwa lainnya adalah Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu pihak bernama Jurist Tan masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas kasus ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa