
Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita 96.000 butir obat ilegal jenis Triheksifenidil pada awal April 2026 dalam sebuah operasi pengawasan di Kota Makassar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan menyampaikan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers di Makassar pada Senin, 13 April 2026.
Kasus ini terungkap melalui metode control delivery setelah adanya informasi dari Direktorat Intelijen BPOM terkait paket mencurigakan yang dikirim menuju Makassar.
Pada Selasa, 7 April 2026, tim gabungan BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengawasan hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Makassar.
Petugas kemudian menemukan dua koli berisi 96 botol obat tanpa label atau identitas.
Setiap botol diketahui berisi 1.000 butir obat yang kemudian diuji di laboratorium BBPOM Makassar.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa obat tersebut mengandung Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per butir yang tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari produk obat yang tidak memenuhi syarat. Kejahatan obat ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas."
Tersangka Diamankan dan Ancaman Hukuman
Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial S berusia 58 tahun dalam kasus ini.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Bayu Wicaksono menegaskan aparat akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal karena dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa kejahatan obat ilegal dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat jika tidak segera ditangani.
Yosef Dwi Irwan juga menjelaskan, "Jika disalahgunakan, obat ini dapat menimbulkan halusinasi, ketergantungan, penurunan kesadaran hingga gangguan pernapasan yang berujung kematian."
BBPOM Makassar memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp192 juta.
Penindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang.
Sebagai langkah pencegahan, BBPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan.
Prinsip tersebut meliputi pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa guna memastikan keamanan produk yang digunakan.
- Penulis :
- Arian Mesa








