
Pantau - Bareskrim Polri mengungkap tersangka senjata api ilegal TS alias Ki Bedil merupakan mantan pekerja industri senjata angin yang kini ditangkap setelah menjalankan bisnis ilegal selama sekitar 20 tahun di Jawa Barat.
Latar Belakang dan Jejak Tersangka
Keterangan tersebut disampaikan Kombes Pol. Arsya Khadafi di Jakarta pada Senin.
Arsya mengatakan "Ki Bedil alias saudara TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat".
Wilayah Cipacing diketahui pernah menjadi lokasi penegakan hukum terhadap peredaran senjata api ilegal oleh kepolisian.
Setelah penindakan tersebut, Ki Bedil sempat menghilang sebelum akhirnya kembali beroperasi secara mandiri dengan sangat hati-hati.
Ia memproduksi senjata api berdasarkan pesanan dari orang-orang yang dipercayainya.
Modus Operandi dan Jaringan Penjualan
Ki Bedil tidak menjual langsung senjata api rakitannya kepada pembeli.
Ia menggunakan perantara berinisial AS untuk memasarkan dan menjual senjata melalui media sosial.
Arsya menjelaskan "Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh pembeli".
Harga senjata api yang dijual bervariasi tergantung jenis, dengan pistol rumit dibanderol sekitar Rp15–20 juta.
Senapan laras panjang dengan akurasi hingga 100 meter juga dijual dalam kisaran harga Rp15–20 juta.
Penangkapan dan Dampak
Polri melalui Satresmob Bareskrim telah menangkap Ki Bedil sebagai bagian dari upaya pemberantasan senjata api ilegal.
Tersangka dikenal sebagai ahli dalam pembuatan senjata api ilegal jenis revolver atau pistol.
Mayoritas pembelinya berasal dari pelaku street crime dan pemburu liar.
Penindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran senjata api ilegal.
- Penulis :
- Arian Mesa








