
Pantau - Polres Metro Jakarta Selatan mnyelidiki 5 laporan kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' bernama Rihana dan Rihani alias RA dan RI. Total kerugian mencapai Rp35 miliar dari Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan di Polres Metro Jakasel, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Henrikus mengatakan bahwa 5 laporan itu hanya untuk terlapor RA, dan total kerugian warga di 5 laporan tersebut bervariasi.
"Lima laporan itu terlapornya RA. (Kerugian) ada yang ratusan juta hingga di atas Rp1 miliar," katanya.
Henrikus juga mengatakan bahwa para korban di wilayah Jaksel berhubungan langsung dengan RA dengan melakukan pengiriman uang jual beli ke rekening RA.
"Korban berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," katanya.
Adapun, 'Si Kembar' ini disebut memberikan penawaran yang menarik yakni menjual iPhone dengan harga 20-30 persen lebih murah dengan harga asli.
"Produk-produk merk Apple baik itu iPhone kemudian laptop, Airpods dan sebagainya itu secara garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," tutur Henrikus.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Vicky bersama sang istri menceritakan telah membeli iPhone melalui sistem pengemasan dalam jangka waktu tertentu (pre-order). Ia membeli barang elektronik itu kepada Rihani yang mengaku sebagai pemasok bergaransi resmi pada 2021. Kemudian berlanjut hingga akhirnya menjadi orang yang menjual kembali (reseller) barang tersebut.
Tergiur dengan promo yang diberikan, akhirnya dia mengikuti sistem "pre-order" mulai dari Juni hingga Oktober 2021 dan semua pesanan telah dikirim. Namun mulai November 2021 sampai Maret 2022, Rihani tidak kunjung mengirim barang.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," kata Vicky.
Pada April 2022, pihaknya sudah bertemu dengan Rihani serta kembarannya, Rihana dan korban lainnya yang mengalami kerugian. 'Si Kembar' mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing. Namun hingga Oktober 2022, tidak ada kepastian dari 'Si Kembar'.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar'. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK, Natsir Kongah.
"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan di Polres Metro Jakasel, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Henrikus mengatakan bahwa 5 laporan itu hanya untuk terlapor RA, dan total kerugian warga di 5 laporan tersebut bervariasi.
"Lima laporan itu terlapornya RA. (Kerugian) ada yang ratusan juta hingga di atas Rp1 miliar," katanya.
Henrikus juga mengatakan bahwa para korban di wilayah Jaksel berhubungan langsung dengan RA dengan melakukan pengiriman uang jual beli ke rekening RA.
"Korban berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," katanya.
Adapun, 'Si Kembar' ini disebut memberikan penawaran yang menarik yakni menjual iPhone dengan harga 20-30 persen lebih murah dengan harga asli.
"Produk-produk merk Apple baik itu iPhone kemudian laptop, Airpods dan sebagainya itu secara garis besar dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga pada umumnya," tutur Henrikus.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Vicky bersama sang istri menceritakan telah membeli iPhone melalui sistem pengemasan dalam jangka waktu tertentu (pre-order). Ia membeli barang elektronik itu kepada Rihani yang mengaku sebagai pemasok bergaransi resmi pada 2021. Kemudian berlanjut hingga akhirnya menjadi orang yang menjual kembali (reseller) barang tersebut.
Tergiur dengan promo yang diberikan, akhirnya dia mengikuti sistem "pre-order" mulai dari Juni hingga Oktober 2021 dan semua pesanan telah dikirim. Namun mulai November 2021 sampai Maret 2022, Rihani tidak kunjung mengirim barang.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," kata Vicky.
Pada April 2022, pihaknya sudah bertemu dengan Rihani serta kembarannya, Rihana dan korban lainnya yang mengalami kerugian. 'Si Kembar' mengatakan akan mengembalikan uang sesuai nominal masing-masing. Namun hingga Oktober 2022, tidak ada kepastian dari 'Si Kembar'.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar'. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK, Natsir Kongah.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia