HOME  ⁄  Nasional

ASDP Patuhi SE dari Kemenhub, Perbolehkan Naik Ferry Tanpa Masker

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

ASDP Patuhi SE dari Kemenhub, Perbolehkan Naik Ferry Tanpa Masker
Pantau - Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengaku pihaknya mematuhi dan menerapkan aturan baru terkait pembebasan penggunaan masker pada layanan transportasi umum. Hal itu dikataka menyusul penerapan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Dukungan tersebut juga untuk SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi COVID-19, dan berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.

"Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi COVID-19 sudah semakin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Meskipun sudah diperbolehkan tanpa masker, ASDP meminta kepada para penumpang jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.

"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," ungkap Shelvy.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan protokol kesehatan, pengguna jasa akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional. ASDP sebagai perusahaan berskala nasional akan terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Hal ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 tetapi juga virus lainnya. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi COVID-19 tidak terulang lagi," tutur Shelvy.
Penulis :
Ahmad Ryansyah