
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk tak gegabah dalam mengubah aturan soal pendirian rumah ibadah.
Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan dialog lintas pemuka agama dan pimpinan ormas keagamaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Urusan beragama apalagi terkait pendirian rumah ibadah memang kompleks, tidak hanya soal mayoritas dan minoritas. Di situ ada unsur lain yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama," kata HNW, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Politisi PKS ini menginginkan, kebijakan tersebut benar-benar jadi solusi yang adil dan bisa hadirkan harmoni di antara umat beragama.
Karena itu, menurutnya, Menag harus cermat dalam mempertimbangkan fakta sosial keagamaan, juga mencermati data resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag agar tidak ada pandangan diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah.
HNW menjelaskan, jika latar belakang keinginan Menag Yaqut untuk mengubah aturan pendirian rumah ibadah adalah aspirasi dari PGI. Maka, data Kemenag menunjukkan jumlah gereja meningkat paling tinggi selama 3 tahun terakhir.
“Ini menunjukkan toleransi di lapangan sudah berjalan, dan secara aturan tidak mendiskriminasi terhadap agama apa pun, termasuk dalam pendirian rumah ibadah," ujar HNW.
Bahkan, lanjutnya, agama Konghucu yang mewakili 0,05 persen umat beragama di Indonesia, juga memiliki jumlah Klenteng dengan persentase lebih banyak yaitu 0,15 persen dari total rumah ibadah.
Oleh karena itu, HNW mengutarakan, sebelum mengubah aturan pendirian rumah ibadah, penting bagi Menag untuk melihat fakta-fakta yang dikeluarkan sendiri oleh Kemenag.
"Agar aturan itu benar-benar bisa jadi solusi untuk memperkuat toleransi dan harmoni di antara umat beragama, dan tidak malah menghadirkan keresahan baru,” pungkasnya.
Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan dialog lintas pemuka agama dan pimpinan ormas keagamaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Urusan beragama apalagi terkait pendirian rumah ibadah memang kompleks, tidak hanya soal mayoritas dan minoritas. Di situ ada unsur lain yang semuanya punya peran untuk harmoni kehidupan beragama," kata HNW, sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Politisi PKS ini menginginkan, kebijakan tersebut benar-benar jadi solusi yang adil dan bisa hadirkan harmoni di antara umat beragama.
Karena itu, menurutnya, Menag harus cermat dalam mempertimbangkan fakta sosial keagamaan, juga mencermati data resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag agar tidak ada pandangan diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah.
HNW menjelaskan, jika latar belakang keinginan Menag Yaqut untuk mengubah aturan pendirian rumah ibadah adalah aspirasi dari PGI. Maka, data Kemenag menunjukkan jumlah gereja meningkat paling tinggi selama 3 tahun terakhir.
“Ini menunjukkan toleransi di lapangan sudah berjalan, dan secara aturan tidak mendiskriminasi terhadap agama apa pun, termasuk dalam pendirian rumah ibadah," ujar HNW.
Bahkan, lanjutnya, agama Konghucu yang mewakili 0,05 persen umat beragama di Indonesia, juga memiliki jumlah Klenteng dengan persentase lebih banyak yaitu 0,15 persen dari total rumah ibadah.
Oleh karena itu, HNW mengutarakan, sebelum mengubah aturan pendirian rumah ibadah, penting bagi Menag untuk melihat fakta-fakta yang dikeluarkan sendiri oleh Kemenag.
"Agar aturan itu benar-benar bisa jadi solusi untuk memperkuat toleransi dan harmoni di antara umat beragama, dan tidak malah menghadirkan keresahan baru,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas