Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut dan Staf Khususnya Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut dan Staf Khususnya Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Foto: Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ucapan selamat jalan kepada jamaah calon haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 12/5/2024 (sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Budi Prasetyo.

Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, serta menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini berdasarkan penghitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam upaya pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyatakan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Pembagian Kuota Tambahan Tak Sesuai Aturan

Selain proses penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyampaikan temuannya terkait sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka per 8 Januari 2026, setelah pengumpulan bukti dan analisis menyeluruh terkait peran keduanya dalam kebijakan dan distribusi kuota haji tambahan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa