
Pantau - Polri memastikan transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip dasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG milik lembaga tersebut sebagai respons atas sorotan publik terkait pengelolaannya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Jakarta pada Rabu 25 Februari 2026.
Johnny menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi modal utama dalam pelaksanaan program tersebut.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam tata kelola pelaksanaan SPPG oleh Polri melalui YKB Yayasan Kemala Bhayangkari tersebut." ungkapnya.
Ia menjelaskan Yayasan Kemala Bhayangkari berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional BGN untuk menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis MBG melalui pendirian SPPG.
Langkah itu disebut sebagai bentuk dukungan dan kontribusi Polri dalam menyukseskan program prioritas pemerintah.
Tanggapan atas Permintaan Pengawasan ICW
Pernyataan Polri tersebut merupakan tanggapan atas permintaan Indonesia Corruption Watch ICW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mengawasi SPPG Polri.
Johnny menyatakan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terkait surat yang dilayangkan ICW kepada KPK.
"Sejatinya, sebagaimana ditegaskan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri adalah institusi sipil dalam pelayanan publik bersifat terbuka terhadap saran, masukan, dan kritikan konstruktif." ujarnya.
Pada Selasa 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan pengawasan terhadap SPPG milik Polri.
Kekhawatiran Ketimpangan dan Insentif Harian
Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia menyatakan permintaan pengawasan itu didasari kekhawatiran adanya ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG." ujarnya.
"Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini." katanya.
Selain itu, Yassar menyebut KPK perlu mengawasi SPPG Polri karena adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.
Ia menjelaskan apabila mengacu pada tahun operasional 2026 maka terdapat 313 hari operasional yang berpotensi menghasilkan perolehan sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi untuk tiap SPPG.
"Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta." katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya







