
Pantau - Seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin kehilangan uang setidaknya Rp310 juta usai menjadi korban penipuan bermodus penerima seleksi Bintara Polri. Wahidin ditipu saat mendaftarkan anaknya dalam penerimaan Bintara Polri pada 2021.
Kini, telah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial SW dan N. SW merupakan seorang oknum perwira polisi berpangkat AKP yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota, sedangkan N adalah pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
"SW mengatakan jika dia punya kenalan yang bisa bantu anaknya (Wahidin) masuk jadi anggota Polri. Kemudian SW mengatakan, bahwa ada biaya sebesar Rp350 juta, Karena merasa kenal jadi bisa dikurangi," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kemudian SW mengenalkan Wahidin dengan N yang disebut bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Setelah bertemu Wahidin, N pun meminta uang dengan total senilai Rp300 juta sebagai syarat agar anaknya lolos menjadi anggota Polri.
"Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah Rp300 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang Rp10 juta, itu diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka SW di ruang kerja SW di Polsek Mundu," kata Ariek.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp310 juta, korban merasa ditipu lantaran anaknya dinyatakan gagal saat mengikuti tes dalam pendaftaran penerimaan anggota Polri.
"Anak korban tidak lulus dan gugur pada saat seleksi Polri. Anak korban tidak lulus pada saat pengumuman tes kesehatan," ucap Ariek.
Saat ini, kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri itu tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, oknum polisi berinisial SW dan N yang merupakan pensiunan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, telah ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial SW dan N. SW merupakan seorang oknum perwira polisi berpangkat AKP yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota, sedangkan N adalah pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.
"SW mengatakan jika dia punya kenalan yang bisa bantu anaknya (Wahidin) masuk jadi anggota Polri. Kemudian SW mengatakan, bahwa ada biaya sebesar Rp350 juta, Karena merasa kenal jadi bisa dikurangi," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kemudian SW mengenalkan Wahidin dengan N yang disebut bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Setelah bertemu Wahidin, N pun meminta uang dengan total senilai Rp300 juta sebagai syarat agar anaknya lolos menjadi anggota Polri.
"Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah Rp300 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang Rp10 juta, itu diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka SW di ruang kerja SW di Polsek Mundu," kata Ariek.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp310 juta, korban merasa ditipu lantaran anaknya dinyatakan gagal saat mengikuti tes dalam pendaftaran penerimaan anggota Polri.
"Anak korban tidak lulus dan gugur pada saat seleksi Polri. Anak korban tidak lulus pada saat pengumuman tes kesehatan," ucap Ariek.
Saat ini, kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri itu tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, oknum polisi berinisial SW dan N yang merupakan pensiunan ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis :
- renalyaarifin