
Pantau – Ombudsman Republik Indonesia mendukung evaluasi ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Hal ini untuk perbaikan berdasarkan evaluasi yang positif.
“Pada dasarnya perbaikan sebuah sistem berdasarkan evaluasi itu hal positif, yang harus terus dilakukan, termasuk di layanan SIM,” kata anggota Ombudsman Johanes Widijantoro ditemui di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Johanes mengatakan evaluasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Selain itu, ia berharap agar evaluasi proses penerbitan SIM tak hanya parsial.
“Jadi evaluasi itu harus dilakukan secara komprehensif, karena sistem ujian hanyalah salah satu aspek saja supaya perbaikannya tidak parsial,” tuturnya.
Menurut Johanes, sebaiknya perlu ada landasan hukum terhadap aturan yang hendak diperbarui. Sehingga aturan yang diperbarui dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Termasuk memperkuat landasan hukumnya prosedur dan mekanisme perolehan SIM, termasuk ujiannya. Agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal evaluasi ujian SIM demi mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM.
“Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” ujar Listyo.
Listyo meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Bagi Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan. Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” tutur Listyo.
“Pada dasarnya perbaikan sebuah sistem berdasarkan evaluasi itu hal positif, yang harus terus dilakukan, termasuk di layanan SIM,” kata anggota Ombudsman Johanes Widijantoro ditemui di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Johanes mengatakan evaluasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Selain itu, ia berharap agar evaluasi proses penerbitan SIM tak hanya parsial.
“Jadi evaluasi itu harus dilakukan secara komprehensif, karena sistem ujian hanyalah salah satu aspek saja supaya perbaikannya tidak parsial,” tuturnya.
Menurut Johanes, sebaiknya perlu ada landasan hukum terhadap aturan yang hendak diperbarui. Sehingga aturan yang diperbarui dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Termasuk memperkuat landasan hukumnya prosedur dan mekanisme perolehan SIM, termasuk ujiannya. Agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal evaluasi ujian SIM demi mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM.
“Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” ujar Listyo.
Listyo meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Bagi Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan. Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” tutur Listyo.
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo#Ombudsman Republik Indonesia#anggota Ombudsman#Johanes Widijantoro#Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu