billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Menko Polhukam Sebut Ada Unsur Tindak Pidana Perorangan Tentang Kasus Al-Zaytun

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Menko Polhukam Sebut Ada Unsur Tindak Pidana Perorangan Tentang Kasus Al-Zaytun
Pantau - Menko Polhukam Mahfud Md mengucapkan ada unsur tindak pidana dalam persoalan Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut tindak pidana itu akan ditangani pihak kepolisian.

"Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ucap Mahfud usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dikutip (25/6/2023).

"Nah, Polri akan menangani tindak pidananya," sambungnya.

Dirinya belum bicara banyak terkait pasal dalam tindak pidana kasus tersebut. Mahfud menuturkan hal itu akan disampaikan Polri dalam waktu dekat.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, unsur pidana itu tak akan jauh berbeda dengan pandangan publik. Mahfud mengatakan pasal terkait unsur pidana itu harus disampaikan dengan hati-hati.

"Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Nanti Saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ. Saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu," ungkapnya.

"Ini belum sangkaan ya, baru dugaan. Baru sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan, sesudah sangkaan baru dakwaan, sesudah dakwaan baru tuntutan, sebentar tuntutan vonis. Kan gitu, dengan hakim-hakimnya gitu. Jadi ini masih panjang. Jadi Saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi," katanya.

 
Penulis :
Sofian Faiq