
Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal ke kawasan Timur Tengah, dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung di Bandara Soetta, Tangerang.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, pada Rabu (1/10/2025).
Polisi Tangkap Dua Tersangka, Ungkap Modus Gunakan Visa Wisata
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 CPMI dan menangkap dua tersangka berinisial E dan H yang diduga sebagai pelaku utama.
"Hasil pengembangan kasus. Dua orang ditetapkan tersangka yakni berinisial E dan H," ungkap Kompol Yandri.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang dari praktik pengiriman pekerja migran ilegal.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai penyandang dana.
"Masih kami dalami. Saat ini keterangan para tersangka sedang kami kembangkan, termasuk peran WNA yang terlibat," tambahnya.
Para CPMI ini diberangkatkan ke luar negeri menggunakan visa wisata, sebuah modus umum untuk menyamarkan status pekerja migran non-prosedural.
Rute Pemberangkatan Rumit, Ditelusuri hingga ke Jeddah
Upaya pemberangkatan berhasil digagalkan setelah Tim Satreskrim menerima informasi tentang rencana keberangkatan delapan CPMI ke Arab Saudi pada 1 September 2025 pukul 11.00 WIB.
Mereka berangkat menggunakan pesawat TransNusa 8B 673 rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur, lalu melanjutkan perjalanan ke Bengaluru (India) dengan pesawat IndiGo 6E1230 pada 2 September pukul 21.30 waktu setempat.
Selanjutnya, mereka dijadwalkan terbang dari Bengaluru ke Jeddah (Arab Saudi) pada 3 September 2025 pukul 12.45 waktu setempat menggunakan IndiGo 6E077.
Seluruh keberangkatan direncanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta.
Petugas kemudian mengamankan delapan CPMI dan membawa mereka ke Kantor Polres Kota Bandara Soetta untuk proses penyelidikan.
"Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan berupa wawancara saksi-saksi beserta analisis IT. Dari hasil tersebut, Unit V mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku," jelas Yandri.
Penangkapan dua tersangka dilakukan pada Rabu, 3 September 2025 pukul 22.20 WIB, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, oleh Unit V Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta yang dipimpin oleh IPDA Dicky Sirait.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
645 CPMI Ilegal Digagalkan Sepanjang 2025
Kompol Yandri mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, pihaknya telah menggagalkan total 645 CPMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural.
Negara tujuan terbanyak meliputi Kamboja, Malaysia, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
"Upaya penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara Indonesia dari tindak perdagangan orang dan risiko eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf