
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yakni Kementerian ATR/BPN selaku pihak pelapor, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Dari pemeriksaan tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM. “Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani, Jum'at (14/2/2025).
Data tersebut diubah setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah dialihkan secara ilegal kepada pemegang hak baru yang tidak sah. Selain mengubah nama, pelaku juga memalsukan data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Akibat perubahan ilegal tersebut menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” jelasnya.
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dihentikan Sementara
Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik juga menemukan adanya unsur tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya yang berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya. Akan tetapi, ia tidak mengungkapkan tindak pidana yang dimaksud.
“Baru kemarin kami temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek sejauh mana karena itu berkaitan, yang sementara kami praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Ini yang kemudian kami dalami,” ungkapnya.
Proses penanganan dugaan tindak pidana di Desa Huripjaya akan berbeda dengan kasus di Desa Segarajaya. Dalam waktu dekat penyidik akan menggelar evaluasi untuk menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke penyelidikan.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak. Akan tetapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kami terkumpul semua,” ucap Djuhandhani.
Baca juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi
Sebelumnya diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM polri.
- Penulis :
- Laury Kaniasti