
Pantau - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuka penyelidikan terkait kasus pemasangan pagar laut ilegal di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penyelidikan ini dilakukan usai menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) pekan lalu.
"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Saat ini pihaknya belum dapat mengungkap identitas pihak terlapor karena penyidik masih dalam proses mengumpulkan berbagai bahan keterangan. Namun ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihak yang mengalami kerugian adalah Negara Indonesia.
"Kami belum bisa memberikan apa-apa, hanya bisa mengumpulkan bahan keterangan," ungkapnya.
Djuhandani juga belum dapat memastikan tindak pidana yang terjadi di pagar laut Bekasi sama dengan pagar laut Tangerang. Meskipun demikian, laporan yang diterima tetap mengindikasikan adanya dugaan terjadi sebuah tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan dokumen.
"Laporan itu kami tetap menduga terjadinya sebuah tindak pidana. Nah, memang yang dilaporkan oleh ATR BPN adalah terkait dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP," tuturnya.
Adapun Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Baca juga: KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi di wilayah perairan tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi pada Selasa (11/2). Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara.
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya KKP, Sumono Darwinto mengatakan bahwa sanksi pembongkaran dan pemulihan ruang laut diberlakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan terhadap luasnya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut.
Verifikasi lapangan ini juga dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Dalam proses tersebut, ditemukan pelanggaran reklamasi berupa pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare, terdiri dari area homebase seluas 3,35363 hektare dan sempadan 3,43757 hektare.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Sumono, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Menteri Nusron Panggil Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti