billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi
Foto: KKP Bongkar Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi (Dok. Humas PSDKP KKP)

Pantau - Pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/02), secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

Dasarnya adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut.

Baca juga: KKP Investigasi Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, 6 Perangkat Desa Diperiksa

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," kata Pung

PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yaitu berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," kata Pung.

Baca juga: Misteri Pagar Laut Tangerang: 5 Kades Diperiksa, Sejumlah Pihak Menghilang

Selain itu, pengenaan sanksi tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan.

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.

Pelanggaran reklamasi, sambung Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Baca juga: Pagar Laut Ilegal di Tangerang Hampir Rampung Dibongkar, Tinggal 8 Kilometer Lagi

Penulis :
Wulandari Pramesti