HOME  ⁄  News

Pagar Laut Ilegal di Tangerang Hampir Rampung Dibongkar, Tinggal 8 Kilometer Lagi

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pagar Laut Ilegal di Tangerang Hampir Rampung Dibongkar, Tinggal 8 Kilometer Lagi
Foto: Pagar laut di perairan Tangerang memicu polemik. (foto: dok. KKP)

Pantau – Proses pencabutan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mendekati akhir. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali memastikan bahwa TNI AL bersama petugas gabungan hanya menyisakan sekitar 8 kilometer pagar laut yang belum dibongkar.

"Untuk pagar laut sudah hampir selesai ini, sudah tinggal 8 kilometer lagi yang belum diangkut, belum dicabut," ujar Ali kepada wartawan di Mabes TNI, Kamis (6/2/2025).

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini sempat menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin dan menghambat aktivitas nelayan setempat. Sejak ditemukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024, pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk menertibkannya.

Baca juga: Menteri Nusron Panggil Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat

TNI AL Bergerak atas Instruksi Presiden

Ali menegaskan bahwa jajarannya akan terus bekerja hingga pagar laut benar-benar tuntas dibongkar. Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar TNI membantu mengatasi kesulitan rakyat.

"Intinya kita bersama nelayan, bersama seluruh aparat maritim lainnya berusaha mengurangi kesulitan para nelayan. Karena itu pesan Bapak Presiden berkali-kali," kata Ali.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Prabowo selalu mengingatkan pentingnya peran TNI dalam membantu masyarakat.

"Dalam setiap pertemuan selalu menyampaikan bahwa TNI sebisa mungkin harus bisa membantu kesulitan rakyat. Itu yang paling penting saya rasa itu," pungkasnya.

Pemilik Pagar Laut Masih Misterius

Meskipun pencabutan pagar hampir rampung, hingga kini belum ada kepastian siapa pemilik utama pagar laut tersebut. Data menunjukkan bahwa area pagar laut memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diketahui, 243 bidang tanah dimiliki oleh IAM, 20 bidang oleh PT CIS, dan 17 bidang SHM tercatat atas nama individu. Namun, belum ada pihak yang dikenai sanksi atau denda atas pembangunan pagar ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya telah membatalkan 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 24 Januari 2025.

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN guna menentukan batas wilayah pantai.

Penulis :
Muhammad Rodhi

Terpopuler