
Pantau - Proses pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan akibat masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengawas pekerjaan.
"Kerjaan sementara ini off dulu karena belum ada perintah dari atasan," kata salah nelayan bernama Satim yang diberdayakan PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Kamis (13/2/2025).
Satim mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek pada Rabu (12/2). Proses pembongkaran dihentikan sementara karena keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Iya benar, pengawas dan mandor lagi dipanggil Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan pagar laut ini," katanya.
"Kemarin sudah ada undangan pemanggilan dari Polda dan sekarang mereka datang untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.
Baca juga: Tidak Hanya Penyegelan, Komisi IV Minta Menteri KKP Ungkap Pelaku Pagar Laut
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan pagar laut yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembongkaran pagar laut yang dimulai Selasa (11/2) terpaksa dihentikan, ekskavator utama juga berhenti beroperasi. Sementara para pekerja pembongkaran tengah menunggu instruksi untuk melanjutkan, namun sejauh ini pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer.
"Kalau dari kemarin sampai sekarang sudah lebih satu kilometer," kata Satim.
Baca juga: Bareskrim Buka Penyelidikan Kasus Pagar Laut Ilegal di Bekasi
Sebelumnya diketahui, PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi selesai dalam waktu tiga hingga 10 hari. Pembongkaran juga diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Penulis :
- Laury Kaniasti