Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Proyek Waste to Energy Bekasi Raya Dimulai Maret 2026, Menteri Hanif Tegaskan Perlu Kerja Keras Semua Pihak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Proyek Waste to Energy Bekasi Raya Dimulai Maret 2026, Menteri Hanif Tegaskan Perlu Kerja Keras Semua Pihak
Foto: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghadiri kegiatan korve Gerakan Indonesia ASRI di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut proyek pembangunan fasilitas waste to energy untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL di wilayah Bekasi Raya direncanakan mulai Maret 2026.

Hal itu disampaikan Hanif saat menghadiri korve Gerakan Indonesia ASRI di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin 2 Maret 2026.

Ia mengatakan, "Kita menyongsong waste to energy sebagaimana dimintakan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Bekasi Raya. Meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan Bulan Maret ini juga," ungkapnya.

Program pembangunan PSEL tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.

Perencanaan pembangunan fasilitas untuk Bekasi Raya telah melalui koordinasi bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM sekaligus pimpinan Danantara Rosan Roeslani.

Pembangunan Butuh Waktu Hingga Tiga Tahun

Hanif mengingatkan proses pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi secara penuh.

Selama masa transisi tersebut, penanganan sampah tetap harus dilakukan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait.

"Selama masa transisi itu masih diperlukan kerja keras kita semua untuk menangani sampah, tidak terkecuali yang ada di sini. Penanganan sampah di hulu harus sama seperti kabupaten dan kota lain," ia mengungkapkan.

Ia menegaskan persoalan sampah bukan semata tanggung jawab kepala daerah, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk TNI, Polri, dan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.

"Tentu Bapak Bupati dan tim harus bekerja keras, didukung oleh teman-teman TNI Polri, Pak Dandim, Bu Kapolres. Ini wajib turun semua, tanpa keterlibatan kita semua Pak Bupati nggak bisa menangani. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat perlu diteruskan dan dilaksanakan," katanya.

TPA Burangkeng Overkapasitas

Menteri Hanif juga menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang telah mengalami kelebihan kapasitas sehingga memerlukan penanganan darurat.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta menerapkan penegakan tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.

"Bahwa sejatinya sampah ini bukan tanggung jawab Bupati. Tetapi masing-masing kita, masyarakat tidak berarti membayar distribusi terus sampah bisa dibuang seenaknya gini. Kami minta Pak Bupati menindak pidana ringan. Kalau nggak, ini nggak akan selesai. Jadi sampah yang cukup besar di Bekasi ini perlu keterlibatan kita semua," tegasnya.

Ia menyatakan, "Saya yakin Pak Bupati memiliki strategi yang komprehensif untuk menangani ini. Mudah-mudahan di bawah pembinaan Pak Bupati hari ini kita bisa tuntaskan masalah sampah dengan step by step. Tentu membutuhkan dukungan dari para Forkopimda,".

Penulis :
Shila Glorya