Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Panggil Pemkab Bekasi untuk Pertanggungjawaban Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri Terbesar Asia Tenggara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri LH Panggil Pemkab Bekasi untuk Pertanggungjawaban Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri Terbesar Asia Tenggara
Foto: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghadiri kegiatan korve Gerakan Indonesia ASRI di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk diminta keterangan dan pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai serius di wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Pemanggilan dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan kepala dinas terkait untuk menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.

"Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami support," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini.

Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

Hanif mengatakan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan dan masyarakat.

"Jadi kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius," ia mengungkapkan.

Ia menjelaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di banyak daerah lain sehingga perlu pendalaman dan penanganan serius.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten dan kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah.

Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara pemerintah pusat bertugas menetapkan norma dan target pengelolaan sampah.

"Menteri memberikan norma dan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab, jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua," kata Hanif.

Meski akan melakukan evaluasi mendalam, ia tetap mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang dinilai tidak mudah.

"Membutuhkan ketelatenan serta kerja kolektif semua pihak. Kita akan dalami, tapi kami tentu mengapresiasi upaya kerja-kerja jajaran Pak Bupati di dalam penanganan sampah yang tidak gampang. Ini serius agak berat, agak berat sampahnya sehingga perlu ketelatenan kita semua," ujarnya.

Tantangan Sampah 2.250 Ton per Hari

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui masih banyak titik pembuangan sampah liar berdasarkan hasil peninjauan lapangan.

"Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak," ungkapnya.

Ia menjelaskan tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi tidak ringan dengan jumlah penduduk sekitar 3,3 juta jiwa.

Produksi sampah di wilayah tersebut mencapai 2.250 ton per hari atau rata-rata sekitar 0,7 kilogram per orang setiap hari.

"Setiap hari sudah diambil, pengangkutan sampah setiap hari tapi dengan jumlah penduduk yang padat, tentu ini tidak mudah," katanya.

Penulis :
Arian Mesa