
Pantau - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan dua bayi dari perdagangan bayi ilegal setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, ke empat tersangka SA (50), E (54), DM (50) dan Y (35) penjual bayi ilegal berhasil meraup puluhan juta dari akhir tahun 2022.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Kemudian Rahardjo mengatakan, para pelaku menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," katanya.
Diketahui sebelumnya, Rahardjo mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan dua bayi dari perdagangan bayi ilegal. "Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (Anak A) dan 1 bulan (Anak B)," ungkapnya Rahardjo.
Rahardjo menjelaskan, pihaknya menemukan kedua bayi itu setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli.
"Setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli,'' jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki itu. Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA (50), E (54), DM (50) dan Y (35).
Diketahui, DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.
E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, ke empat tersangka SA (50), E (54), DM (50) dan Y (35) penjual bayi ilegal berhasil meraup puluhan juta dari akhir tahun 2022.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Kemudian Rahardjo mengatakan, para pelaku menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," katanya.
Diketahui sebelumnya, Rahardjo mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan dua bayi dari perdagangan bayi ilegal. "Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (Anak A) dan 1 bulan (Anak B)," ungkapnya Rahardjo.
Rahardjo menjelaskan, pihaknya menemukan kedua bayi itu setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli.
"Setelah melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli,'' jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki itu. Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA (50), E (54), DM (50) dan Y (35).
Diketahui, DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.
E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
- Penulis :
- Sofian Faiq