
Pantau – Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan diperiksa sebagai saksi atas kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
“Jadi sebenarnya Dito diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi dia meminta memundurkan waktu. Alasannya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi beliau hadir pukul 13.00 WIB,” kata Ketut ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ketut mengatakan Dito diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS, terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan.
“Dari beberapa saksi yg sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau sekarang jadi terdakwa IH, yang nanti disidangkan tanggal 4 Juli, besok mulai disidangkan,” ujar Ketut.
Dikatakan Ketut, pernyataan konfirmasi soal uang yang disebutkan oleh IH, tapi ini merupakan bagian dari pemeriksaan daripada penyidik.
“Nanti kami akan dooratop setelah pemeriksaan itu seperti apa, hasilnya seperti apa. Nanti akan disampaikan lagi pada media,” pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
“Jadi sebenarnya Dito diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi dia meminta memundurkan waktu. Alasannya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi beliau hadir pukul 13.00 WIB,” kata Ketut ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Ketut mengatakan Dito diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS, terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan.
“Dari beberapa saksi yg sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau sekarang jadi terdakwa IH, yang nanti disidangkan tanggal 4 Juli, besok mulai disidangkan,” ujar Ketut.
Dikatakan Ketut, pernyataan konfirmasi soal uang yang disebutkan oleh IH, tapi ini merupakan bagian dari pemeriksaan daripada penyidik.
“Nanti kami akan dooratop setelah pemeriksaan itu seperti apa, hasilnya seperti apa. Nanti akan disampaikan lagi pada media,” pungkasnya.
Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu