
"Isu bahwa ada seorang perwira menengah ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).
Meski begitu, Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus penipuan ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Senada dengan Hengki, Kasubdit Resmob, AKBP Titus Yudho Ully juga membantah isu polisi yang merupakan kakak ipar Si Kembar itu menjadi beking Rihana dan Rihana. Yudho justru menyebut bahwa anak dari polisi tersebut menjadi salah satu korban.
“Bukan pamen pangkatnya. Pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak iparnya dia (Rihana-Rihani) anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga,” kata Yudho.
Adapun soal keterangan Rihana-Rihana yang menyebut ada penjaga Gudang handphone ikut terlibat itu tidak benar dan ternyata hanya karangan Si Kembar.
Diketahui, Si Kembar Rihana dan Rihani telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Si Kembar ditangkap dalam sebuah kamar di Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah sebelumnya menjadi buronan polisi.
Kini Si Kembar Rihana-Rihan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial.
Bukan hanya kasus penipuan jual beli iPhone, ternyata Si Kembar Rihana dan Rihani juga terlibat kasus penggelapan mobil rental.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia