Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mulai Bulan Juli, Pembayaran Pakai QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3 Persen

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mulai Bulan Juli, Pembayaran Pakai QRIS Kena Biaya Transaksi 0,3 Persen
Pantau - Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen. Sebelumnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut biaya alias 0 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan MDR ini adalah biata yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Meski demikian, pedagang tidak boleh membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

Dikutip dari website Bank Indonesia, Kamis (6/7/2023). Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Kemudian QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Tujuan QRIS yaitu agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Sejak diluncurkan, maka semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Sebab, sistem ini lebih menguntungkan masyarakat karena terjamin keamanannya.
Penulis :
renalyaarifin