
Pantau - Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi di Indonesia. Hal ini berangkat dari Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947.
Pada kongres tersebut, para peserta berdiskusi dan membahas beberapa perkembangan di dunia koperasi Indonesia. Di antaranya, mengenai gerakan koperasi di Indonesia, tujuan koperasi, serta isu-isu yang dihadapi oleh koperasi saat itu.
Tidak hanya itu, kongres ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas antara seluruh koperasi di Indonesia, yakni dengan membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Dalam kongres ini, Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta mencetuskan tiga model koperasi yang bisa diterapkan di Indonesia.
Pertama, koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani, peternak, dan nelayan.
Terakhir, koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil untuk memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta menyampaikan, tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 12 Tahun 1967. yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela,
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis,
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut,
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota,
5. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang mandiri, otonom, dan independen,
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan,
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Pada peringatan Hari Koperasi Indonesia tahun 2023 ini, mengangkat tema tentang Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.
Pada kongres tersebut, para peserta berdiskusi dan membahas beberapa perkembangan di dunia koperasi Indonesia. Di antaranya, mengenai gerakan koperasi di Indonesia, tujuan koperasi, serta isu-isu yang dihadapi oleh koperasi saat itu.
Tidak hanya itu, kongres ini juga merupakan upaya untuk memperkuat kerjasama dan solidaritas antara seluruh koperasi di Indonesia, yakni dengan membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Dalam kongres ini, Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta mencetuskan tiga model koperasi yang bisa diterapkan di Indonesia.
Pertama, koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani, peternak, dan nelayan.
Terakhir, koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil untuk memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta menyampaikan, tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 12 Tahun 1967. yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela,
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis,
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut,
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota,
5. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang mandiri, otonom, dan independen,
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan,
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Pada peringatan Hari Koperasi Indonesia tahun 2023 ini, mengangkat tema tentang Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.
- Penulis :
- Aditya Andreas