
Pantau - Setelah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan sudah menemukan unsur pidana soal kasus kebocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidakn di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) yang dilaporkan ke Polda Metro.
Saat ditanyakan kapan gelar perkara akan dilakukan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memberitahukan kapan akan dimulai. Dia hanya mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan ke penyidik.
"Nanti, nanti ya. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya ke penyidik dulu," ungkap Karyoto di Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, sebelumnya Karyoto menjelaskan perbedaan pola penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kebocoran dokumen KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Saat ditanyakan kapan gelar perkara akan dilakukan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memberitahukan kapan akan dimulai. Dia hanya mengatakan akan terlebih dahulu menanyakan ke penyidik.
"Nanti, nanti ya. Saya bukan penyidik, nanti saya tanya ke penyidik dulu," ungkap Karyoto di Jakarta Utara, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, sebelumnya Karyoto menjelaskan perbedaan pola penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kebocoran dokumen KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq