HOME  ⁄  Nasional

Kadinkes Sebut Kenaikan Tarif Puskesmas Berlaku Mulai 7 Agustus

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kadinkes Sebut Kenaikan Tarif Puskesmas Berlaku Mulai 7 Agustus
Foto: ilutrasi puskesmas Depok (tangkap layar)

Pantau - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok Mary Liziawati menjelaskan tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), mengalami kenaikan dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 itu berlaku pada 7 Agustus 2023.

"Akan kami berlakukan di tanggal 7 Agustus tahun 2023, nah ini mohon untuk bisa dipahami bersama," jelas Mary dalam pertemuan virtual dengan wartawan, Rabu (2/8/2023).

Lalu Mary mengatakan sebelumnya kenaikan tarif pelayanan puskesmas itu diinformasikan pada 1 Agustus 2023. Namun, pihaknya sepakat lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat pada 1-6 Agustus.

"Perlu saya sampaikan bahwa perwal ini penyesuaian tarif kita sering sampaikan penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023 kemarin,'''

‘’Karena kami sepakat di tanggal 1-6 Agustus 2023 adalah masa sosialisasi untuk diberikan informasi kepada masyarakat luas," kata Merry.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq