
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi Mutasi di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Dua saksi yang diperiksa adalah ZB selaku Kepala Seksi Mutasi I dan IS selaku Kepala Seksi Mutasi II Ditjen Badilum MA.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saksi IS tiba lebih dahulu pada pukul 10.02 WIB, disusul ZB yang hadir pada pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Depok terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelahnya, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang dalam operasi tersebut.
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu hakim atau pegawai PN Depok, satu direktur, serta tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Selain itu, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Penetapan tersebut didasarkan pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
- Penulis :
- Arian Mesa








