
Pantau - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani mengatakan peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang cocok menjadi pendamping cawapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 mendatang.
Namun, Puan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi mengenai batas minimal syarat capres dan cawapres.
Pandangan lain, para pendukung bakal calon presiden Koalisi Perubahan Gibran juga cocok untuk mendampingi Anies Baswedan.
"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8) lalu.
Menangapi hal itu, Gibran mengaku khawatir bila dirinya akan kalah bila mendampingi Ganjar saat pemilu nanti. Selain itu, tokoh senior yang cocok mendampingi Ganjar.
"Sinyal? Beliau (Puan) yang bilang? Saya nggak tahu, nggak tahu saya malahan," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (18/8/2023).
Saat disinggung mengenai menjadi cawapes Ganjar, Gibran dengan tegas menolak. Disamping itu, mengaku takut jika Ganjar malah gagal jadi capres gegara dia menjadi cawapresnya.
"Waduh, ya jangan lah. Saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot, jangan, jangan, yang senior saja," ujarnya.
Dikatakan Gibran, soal usianya yang masih belum cukup untuk menjadi bakal cawapres. "Kan umurnya belum cukup, umurnya nggak cukup," kata Gibran.
Nama Gibran memang dijagokan menjadi bakal cawapres untuk Ganjar Pranowo dan juga Prabowo Subianto. Gibran berseloroh menunggu adanya penawaran menjadi cawapres dari Anies Baswedan.
"Ya tinggal nunggu ada penawaran cawapres Pak Anies," ucap Gibran.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun. Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu