
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurutnya, sebelum melakukan revisi UU yang sudah berlaku sejak 26 tahun lalu itu, perlu adanya yang mendalam.
"Karena memang idealnya yurisdiksi suatu peradilan itu tidak melekat pada subjeknya, tetapi melekat pada objeknya," ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, polemik kasus Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki peraturan tersebut.
"Nah, bisa dimulai dari masukan-masukan yang disiapkan teman-teman gerakan masyarakat sipil, untuk kemudian bisa menjadi bahan diskusi awal yang bisa dilakukan bersama-sama dengan DPR," terangnya.
Sambil menunggu kajian revisi UU Peradilan Militer, Taufik mengusulkan untuk sementara proses peradilan militer dapat dilakukan lebih terbuka.
Ia berpandangan, selama ini salah satu yang menjadi keresahan masyarakat adalah kurang transparansinya proses peradilan militer.
"Kami berharap peradilan militer bisa membuka akses bagi publik untuk mengikuti proses-proses persidangan secara terbuka, termasuk mengikuti proses selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyepakati jika revisi UU tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas.
"Ya, kita catat dulu untuk dipertimbangkan. Kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ungkap Mahfud.
- Penulis :
- Aditya Andreas