
Pantau – Kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik termasuk Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Heru Budi pun meminta kepada pihak berwenang untuk menindak tegas kepada para pengguna kendaraan yang tidak memakai helm dan berani melawan arah, salah satunya seperti memberi tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Gini, saya minta kepada Kepala Dishub koordinasi dengan Polda. Sebenarnya sudah lama saya minta setiap yang menggunakan transportasi melawan arah tindak tegas,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
“Saya minta operasi gabungan, yang tidak pakai helm, melawan arah, tindak tegas tilang, STNK nya ditilang, pengendaranya diimbau. Kan nggak bagus juga berlawanan arah seperti itu, kalau dia jadi korban gimana?” sambungnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk bermuatan batu bata dan tujuh pemotor yang nekat melawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Akibatnya, para pemotor tersebut mengalami luka-luka yang cukup parah usai terbarak oleh truk yang tengah melintas di jalur yang benar itu.
Pemotor lawan arah bakal dipidana
Pihak kepolisian bakal memberikan sanksi kepada ketujuh pemotor yang nekat melawan arah sehingga menyebabkan kecelakaan di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi tadi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya bakal menilang para pemotor yang lawan arah. Tak hanya itu, korban pun bahkan bisa dipidana atas kecelakaan tersebut.
“Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti. Bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyelidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Selasa (22/8/2023).
“Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil, itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan,” sambungnya.
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Abdan Muflih