Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KI DKI Sebut Dishub Raih Predikat Menuju Informatif pada E-Monev Keterbukaan Informasi 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KI DKI Sebut Dishub Raih Predikat Menuju Informatif pada E-Monev Keterbukaan Informasi 2025
Foto: (Sumber : Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). ANTARA/HO-KI DKI Jakarta..)

Pantau - Komisi Informasi DKI Jakarta menyatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meraih predikat Menuju Informatif dalam Elektronik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Capaian tersebut naik dua level dari sebelumnya yang berada pada kategori tidak informatif.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan, “Jika kita melihat dari sudut pandang menyeluruh atau helicopter view, capaian ini menunjukkan adanya komitmen dan perbaikan nyata dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat melakukan kunjungan ke kantor Dishub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Ia menegaskan kunjungan tersebut bukan bersifat seremonial, audit, maupun evaluasi melainkan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan publik.

Harry menyampaikan, “Kunjungan ini bertujuan memberikan motivasi dan memastikan rekomendasi hasil E-Monev dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga pelayanan informasi publik kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Harry.

Catatan Perbaikan dan Kepatuhan Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Harry menyampaikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan.

Catatan itu meliputi kelengkapan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta laporan layanan informasi kepada KI DKI Jakarta.

Ia juga menyoroti penyusunan dan pengunggahan Standar Operasional Prosedur pendokumentasian informasi publik sebagai data dukung E-Monev, maklumat pelayanan informasi, pengawasan dan pembinaan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, serta penyediaan anggaran pendukung pelayanan keterbukaan informasi publik.

Harry mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu pelayanan permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yakni 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja.

Ia menegaskan, “Undang-undang ini bertujuan melindungi semua pihak. Pemberian informasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Harry.

Penguatan Digitalisasi dan PPID

Terkait tantangan digitalisasi, Harry mendorong penguatan PPID termasuk dukungan anggaran dan publikasi dokumen seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau Rencana Kerja dan Anggaran.

Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu poin besar dalam penilaian E-Monev terutama melalui penyajian informasi yang mudah diakses masyarakat termasuk pemanfaatan media sosial badan publik.

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Renny Dwi Lestari menyatakan pelayanan pada sektor perhubungan sangat dinamis dan menuntut pendekatan humanis sehingga pengelolaan informasi publik menjadi bagian penting yang terus diperbaiki.

Renny mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dan berharap KI DKI Jakarta terus memberikan arahan strategis guna meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan.

Penulis :
Ahmad Yusuf